SINTANG – Meski belum ada surat resmi yang diterima, penganggaran pembentukan koperasi berbendera Merah Putih ramai dibicarakan di tingkat desa. Kepala Bidang Koperasi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sintang, Nashirul Haq, mengungkap bahwa dana awal yang tengah dibahas berkisar Rp 250 juta hingga Rp 500 juta sebagai modal isi dari koperasi. Sementara jumlah total yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp 3 miliar.
“Kalau surat resminya belum ada pak, karena memang lagi disusun untuk penganggaran perihal koperasi ini. Tapi yang kami dapat informasinya sekitar 250 juta dan 500 juta itu sebagai isi dari koperasinya … meskipun dana yang disiapkan untuk koperasi ini sekitar 3 M,” kata Nashirul.(14/11/25)
Lebih lanjut Nashirul menegaskan bahwa pada tahap ini ia belum menyarankan agar desa langsung membeli tanah untuk pembangunan gerai koperasi. “Tapi perlu dikordinasikan dengan pihak Babinsa, kecamatan dan kabupaten terkait lahan ini, paling tidak perlu koordinasi dengan pihak kecamatan terkait lokasi lahan .Ketika eksekusi pembangunan gerai nanti akan dilakukan oleh pihak PT Agrinas bersama TNI,” ungkapnya.
Kendati program KDMP telah menjadi salah satu skema nasional untuk memperkuat ekonomi desa dengan dasar hukum antara lain Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan KDMP yang menargetkan 80 ribu unit koperasi desa/kelurahan. Namun di tingkat lapangan, implementasi di Sintang masih dalam tahap pembicaraan dan koordinasi.
Sejumlah regulasi terkait juga telah diterbitkan, antara lain Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang penyaluran pinjaman atau pembiayaan dana bergulir kepada koperasi percontohan KDMP. Begitu pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan KDMP.
Di Kabupaten Sintang, meskipun belum ada legalitas final dan keputusan anggaran tertulis, sinyalnya cukup nyata: modal besar, pembangunan gerai bersama TNI, dan pengembangan usaha lokal melalui skema koperasi. Namun, tahapan formal seperti pendaftaran notaris, akta pendirian, dan perubahan anggaran dasar masih harus ditempuh sesuai regulasi yang telah diatur.
Dengan kondisi ini, masyarakat desa di Sintang diimbau aktif bertanya kepada pemerintah desa atau kecamatan terkait perkembangan formalnya agar saat realisasi koperasi berdiri, keterlibatan warga dan transparansi anggaran terjaga.(rilis Dinas Kominfo sintang)






