Satpol PP Sintang Imbau Warga Patuhi Larangan Bermain Layangan di Area Jalan Raya

Sintang – Kasus luka akibat benang layangan kembali dikeluhkan warga Kabupaten Sintang. Beberapa pengendara motor mengalami goresan di leher dan tangan karena terjerat benang layangan tajam yang melintang di jalan. Menyikapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan benang gelasan saat bermain layangan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sintang, Dra. Siti Musrikah, M.Si, menegaskan bahwa imbauan ini bukan sekadar larangan tanpa alasan. Menurutnya, banyak laporan masyarakat masuk terkait bahaya benang gelasan yang kerap digunakan anak-anak maupun orang dewasa di area terbuka, bahkan di sekitar jalan raya.

“Kami sudah melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan terkait bahaya benang gelasan. Korban dari benang itu bukan pemainnya, tapi orang lain yang kebetulan melintas,” ujar Siti saat di wawancarai media ini. (7/11/25)

Benang gelasan diketahui dibuat dari campuran serbuk kaca yang sangat tajam. Saat tertiup angin dan melintang di jalan, benang tersebut bisa menjerat tubuh pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor. Beberapa di antaranya mengalami luka serius hingga harus mendapat perawatan medis.

Siti menambahkan, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Sintang tentang larangan penggunaan benang gelasan, yang kini telah disosialisasikan hingga ke tingkat desa. Meski demikian, pelaksanaannya di lapangan tidak mudah.

“Terkadang imbauan ini sulit digubris. Banyak masyarakat menganggap layangan itu bagian dari olahraga rakyat dan tradisi budaya seni,” ujar Siti. “Padahal, kalau dimainkan sembarangan dan pakai benang berbahaya, justru bisa mencelakakan orang lain.”

Ia menjelaskan bahwa petugas Satpol PP sering turun langsung ke lokasi saat ada laporan warga, namun para pemain biasanya sudah berpindah tempat. Untuk itu, ia meminta peran aktif masyarakat, mulai dari RT, kepala desa, hingga lurah, agar ikut memantau dan mengingatkan.

“Silakan bermain layangan, tapi di tempat aman dan jangan di dekat jalan raya. Budaya boleh dilestarikan, tapi keselamatan masyarakat harus diutamakan,” tegasnya.(rilis kominfo sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *