Dinsos Sintang Wajibkan Izin Sebelum Galang Dana Sosial

SINTANG-Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Sosial mewajibkan seluruh organisasi, lembaga, dan komunitas di wilayahnya untuk mengantongi izin resmi sebelum melaksanakan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB). Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sintang, Ulidal Muhtar, mengatakan langkah ini diambil guna memastikan kegiatan penggalangan dana, khususnya untuk korban bencana dan aksi sosial lainnya, berjalan secara tertib dan sesuai hukum.

“PUB harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang, dalam hal ini Bupati, melalui Dinas Sosial kabupaten,” kata Ulidal dalam surat edarannya bertanggal 13 Juni 2025. Ia menegaskan, izin harus diajukan minimal satu minggu sebelum kegiatan dimulai.

Menurut Ulidal, kewajiban izin ini juga menjadi bentuk perlindungan terhadap masyarakat agar proses pengumpulan dana tidak disalahgunakan. Ia mengingatkan bahwa selain izin PUB, penyelenggara juga harus mematuhi aturan daerah mengenai ketertiban umum.

Meski demikian, Dinas Sosial memberikan kelonggaran untuk situasi darurat. Dalam konteks pengumpulan dana bencana alam, misalnya, permohonan izin dapat diajukan bersamaan dengan berlangsungnya kegiatan.

“Namun proses administrasi tetap harus dilakukan, agar ada akuntabilitas,” katanya.

Lebih lanjut, Ulidal mengingatkan bahwa setiap penyelenggara wajib melaporkan hasil dana yang dikumpulkan kepada Bupati melalui Dinas Sosial. Kewajiban pelaporan ini merupakan amanat dari Pasal 25 Permensos 8/2021, sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban publik.

Ia berharap seluruh pihak yang terlibat dalam aksi sosial maupun pengumpulan sumbangan di Sintang dapat mematuhi ketentuan ini demi terciptanya tata kelola sosial yang tertib dan terpercaya.

“Kerja sama dari semua elemen masyarakat sangat kami harapkan agar kegiatan sosial benar-benar memberi manfaat tanpa melanggar aturan,” ujarnya.(cok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *