Sintang Harus Lebih Tegas Soal Izin Usaha

Sintang-Pemerintah Kabupaten Sintang kembali menggelar rapat teknis perizinan pada Rabu, 25 Juni 2025. Bertempat di Kantor DPMPTSP, rapat yang dipimpin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, ini membahas tiga isu strategis: permohonan izin usaha di lokasi tertentu, persetujuan izin perdagangan minuman beralkohol, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk toko modern.

Turut hadir dalam pertemuan itu pejabat fungsional penata perizinan, tim teknis dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, serta para pemohon izin. Dari sisi teknis, pertemuan tersebut memang rutin. Namun, substansi yang dibahas jelas tidak bisa dianggap remeh. Di balik tumpukan berkas dan bahasa birokrasi, tersembunyi persoalan besar: arah pembangunan Sintang dan keberpihakannya pada masyarakat.

Pertama, soal lokasi usaha. Tidak semua lokasi cocok untuk aktivitas bisnis, terutama bila menyangkut kawasan yang sensitif secara sosial atau ekologis. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap izin yang keluar telah melalui penilaian dampak lingkungan dan sosial secara transparan. Jangan sampai keinginan menarik investor justru mengorbankan keseimbangan ruang hidup masyarakat.

Kedua, perdagangan minuman beralkohol. Di tengah masyarakat yang plural seperti Sintang, penerbitan izin minuman keras memerlukan kehati-hatian ekstra. Regulasi nasional memang membolehkan peredaran alkohol dalam batas tertentu, namun daerah punya ruang untuk menyesuaikan dengan norma lokal. Dialog antara pemerintah, tokoh adat, tokoh agama, dan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan ini tidak menimbulkan resistensi sosial.

Ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung untuk toko modern. Perlu dicermati, toko modern sering menjadi batu sandungan bagi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional. Bila tidak dikendalikan, ekspansi mereka bisa mematikan denyut ekonomi lokal. Maka, pemerintah daerah wajib menerapkan zonasi yang ketat dan mendorong pola kemitraan antara ritel modern dan UMKM setempat.

Dengan demikian, rapat teknis bukan sekadar rutinitas administratif. Ia adalah pintu masuk bagi tata kelola pembangunan yang lebih adil dan berkelanjutan. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan, apalagi di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap keterbukaan proses perizinan.

Sintang memang membutuhkan investasi dan modernisasi. Tapi pertumbuhan tidak boleh dibayar dengan ketimpangan. Setiap izin yang diberikan adalah keputusan politik yang menentukan wajah kabupaten ini di masa depan. Pemerintah daerah harus berdiri tegak, tidak hanya sebagai fasilitator investasi, tetapi juga sebagai penjaga kepentingan publik. (Cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *