Sintang-Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Sandan, menegaskan masyarakat Kabupaten Sintang masih menantikan kepastian terkait perwujudan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Menurutnya, legalitas pertambangan rakyat menjadi kebutuhan penting agar aktivitas masyarakat memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diawasi dengan lebih baik oleh pemerintah.
Pernyataan itu disampaikan Sandan saat menanggapi harapan masyarakat di sejumlah wilayah yang selama ini menggantungkan ekonomi dari aktivitas pertambangan rakyat. Ia menilai keberadaan WPR dan IPR akan memberikan dampak positif bagi masyarakat apabila dikelola secara benar dan sesuai aturan.
“Perwujudan WPR dan IPR ini sangat dinanti masyarakat Sintang. Banyak masyarakat berharap ada kepastian hukum agar aktivitas pertambangan rakyat bisa berjalan tertib dan legal,” ujarnya.21 April 2026
Menurut Sandan, selama ini masih terdapat aktivitas pertambangan masyarakat yang belum memiliki legalitas jelas. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kerentanan, baik dari sisi hukum, keselamatan kerja, maupun pengelolaan lingkungan.
Ia menjelaskan, pembentukan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat dengan melibatkan pemerintah daerah dan pemerintah provinsi. Setelah wilayah ditetapkan sebagai WPR, masyarakat dapat mengajukan IPR sehingga aktivitas pertambangan rakyat memiliki izin resmi.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menunjukkan pemerintah terus mendorong penataan pertambangan rakyat di berbagai daerah Indonesia melalui percepatan penetapan WPR dan penerbitan IPR. Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi aktivitas pertambangan tanpa izin sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap dampak lingkungan.
Di Kabupaten Sintang sendiri, isu pertambangan rakyat menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan mata pencaharian sebagian masyarakat di beberapa wilayah. DPRD Kabupaten Sintang menilai kehadiran regulasi yang jelas akan membantu masyarakat memperoleh perlindungan hukum serta meningkatkan kontribusi ekonomi daerah.
Sandan mengatakan DPRD Kabupaten Sintang terus mendorong komunikasi dengan pemerintah daerah dan pemerintah pusat agar proses WPR dan IPR dapat berjalan lebih cepat. Ia berharap masyarakat nantinya dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal, aman, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kalau WPR dan IPR sudah terwujud, masyarakat bisa bekerja dengan tenang karena ada kepastian hukum. Pemerintah juga lebih mudah melakukan pengawasan dan pembinaan,” katanya.
