Sengketa Lahan, Dinas Pertanahan Minta Peran Pemda

Sintang– Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang meminta Pemerintah Daerah (Pemda) Sintang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menanggapi banyaknya kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan, khususnya terkait lahan masyarakat yang masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tanpa persetujuan pemilik lahan.

Supomo menjelaskan bahwa banyak kasus sengketa lahan yang terjadi di Kabupaten Sintang bermula dari masuknya lahan masyarakat ke dalam HGU perusahaan tanpa adanya proses penyerahan lahan yang sah dari masyarakat kepada perusahaan.

“Seringkali, masyarakat baru mengetahui lahan mereka masuk dalam HGU perusahaan setelah proses HGU tersebut sudah terbit,dimana Kondisi ini tentu menimbulkan permasalahan dan konflik antara masyarakat dan perusahaan.
ungkap Supomo.(20/5/25)

Dimana Kondisi ini tentu menimbulkan pe rmasalahan dan konflik antara masyarakat dan perusahaan.

Supomo menambahkan bahwa Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang telah berupaya melakukan mediasi dan penyelesaian sengketa lahan tersebut.

Namun, proses penyelesaian sengketa seringkali terhambat karena berbagai kendala, antara lain kurangnya data dan informasi yang lengkap, proses hukum yang panjang dan rumit, serta adanya perbedaan persepsi antara masyarakat dan perusahaan.

“Kami menyadari bahwa penyelesaian sengketa lahan ini membutuhkan proses yang panjang dan kompleks,” kata Supomo.

Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemda Sintang untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa ini agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

Supomo berharap Pemda Sintang dapat membentuk tim khusus untuk menangani sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan. Tim tersebut dapat terdiri dari perwakilan Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, perwakilan BPN, perwakilan perusahaan, dan perwakilan masyarakat. Tim ini dapat berperan sebagai mediator dan fasilitator dalam proses penyelesaian sengketa.

Tim tersebut dapat membantu mengumpulkan data dan informasi yang lengkap, memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan, dan mencari solusi yang adil dan win-win solution bagi kedua belah pihak, jelas Supomo.

“Dengan adanya tim khusus ini, diharapkan proses penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih cepat dan efektif.”

Selain itu, Supomo juga menyarankan agar Pemda Sintang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan tentang tata cara pengurusan lahan dan penyelesaian sengketa lahan. Sosialisasi ini penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa mendatang serta pencegahan lebih baik daripada penyelesaian,” tegas Supomo.

Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan perusahaan sangat penting untuk mencegah terjadinya sengketa lahan di masa mendatang.

Supomo berharap Pemda Sintang dapat merespon permintaan ini dengan serius. Ia menekankan bahwa penyelesaian sengketa lahan merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga kondusifitas dan keamanan di Kabupaten Sintang. Dengan adanya fasilitasi dari Pemda Sintang, diharapkan penyelesaian sengketa lahan dapat berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan perusahaan.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *