Jumat (27/02/2026) — Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali memeriksa saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalimantan Barat periode 2017–2023. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bundar, kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta.
Empat saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diperiksa sejak pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB. Mereka sebelumnya sempat dipanggil ke kantor Kejati Kalbar, namun tidak hadir sehingga dijadwalkan ulang dan diperiksa secara maraton di Jakarta. Satu saksi lainnya yang turut dipanggil kembali berhalangan hadir.
Para saksi dimintai keterangan terkait proses perizinan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta rekomendasi ekspor bauksit di Kalbar. Keterangan mereka dinilai krusial untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan pemeriksaan tersebut. “Pemeriksaan ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani penyidik,” ujarnya.
Kejaksaan menegaskan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penyidik memastikan pemeriksaan saksi akan terus berlanjut sesuai kebutuhan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola tambang bauksit di Kalbar.
