SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih), meski menghadapi tantangan geografis. Dengan 391 desa yang tersebar hingga ke wilayah pedalaman, salah satu kendala utama adalah keterbatasan akses notaris untuk pembuatan akta pendirian koperasi.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa Sintang, Yasser Arafat, mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah mengkaji sejumlah opsi untuk mengatasi hambatan tersebut. “Dalam rapat koordinasi tingkat provinsi, beberapa solusi telah dibahas, terutama menyangkut kehadiran pengurus koperasi di hadapan notaris,” kata Yasser(26/5/25).
Sesuai aturan, notaris hanya dapat membuat akta jika bertemu langsung dengan para pihak yang membentuk koperasi. “Minimal tiga orang pengurus koperasi harus hadir, atau memberikan kuasa resmi,” ujarnya.
Namun, jumlah notaris yang terbatas di Sintang memperumit situasi. Untuk itu, Pemkab bekerja sama dengan Disperindagkop dan UMKM serta Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat. Salah satu solusi yang ditawarkan adalah sistem jemput bola.
“Notaris akan mendatangi kantor kecamatan, sehingga pengurus dari beberapa desa bisa berkumpul di satu tempat,” kata Yasser. Strategi ini dianggap lebih efisien dan mengurangi beban perjalanan bagi pengurus dari desa terpencil.
Mekanisme teknis seperti jadwal, pembagian wilayah, dan pembiayaan masih dalam pembahasan. Namun, Pemkab berkomitmen memastikan semua desa mendapat kesempatan membentuk Kopdes sesuai target nasional.
“Kolaborasi dengan semua pihak menjadi kunci. Kami pastikan proses berjalan lancar dan semua mengikuti aturan perpres yang sudah menjadi acuan dalam kopdes merah putih ,” ujar Yasser. (cok)
