Eksekusi 2,5 Miliar Pidana Denda PT. Rafi Kamajaya, Ini Kata Kejari Sintang

 

Sintang – Kejaksaan Negeri Sintang melaksanakan eksekusi pidana denda Rp. 2,5 Milyar kasus PT Rafi Kamajaya Abadi terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) Nomor 1395K/Pid.Sus-LH/2023 tanggal 5 Juli. Amar putusan tersebut diterbitkan dengan tujuan mengeksekusi pidana denda yang telah ditetapkan terhadap terpidana.

 

Dimana putusan Mahkamah Agung menolak permohonan Kasasi dari Pemohon PT. Rafi Kamajaya Abadi dan membebankan biaya perkara Rp. 2.5 Milyar. Sehingga eksekusi pidana denda berdasarkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pontianak No : 252/PID.B/LH/ 2022/PT PTK tanggal 06 Desember 2022 dengan Amar Putusan, “ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Aco Rahmadi Jaya, didampingi Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasubagbin saat menggelar press release dengan sejumlah awak media di Sintang Selasa, (19/12/2023).

 

Putusan kasasi tersebut merupakan perkara pidana yang telah diputuskan sebelumnya di tingkat banding. Dalam amar putusan kasasi tersebut, MA RI mengabulkan gugatan peninjauan kembali yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Sintang dan memperkuat putusan pidana yang telah ditetapkan. Namun demikian tidak menyurutkan pelaksanaan eksekusi.

 

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, terdapat pidana denda yang harus dijalankan oleh terpidana PT Rafi Kamajaya Abadi. Kejaksaan Negeri Sintang bertindak proaktif untuk melaksanakan eksekusi pidana denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Mengacu pada amar putusan tersebut Menyatakan bahwa PT. Rafi Kamajaya Abadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana Putusan Banding Pengadilan Tinggi Pontianak No : 252/PID.B/LH/2022/PT PTK tanggal 06 Desember 2022 telah melakukan tindak pidana.

 

“Tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana Pasal 99 Ayat (1) Jo Pasal 116 ayat (1) huruf a UU R.I No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Menjatuhkan Pidana kepada PT. Rafi Kamajaya Abadi dengan pidana denda Rp. 2.5 Milyar.” Beber Kajari Sintang

 

Kemudian pembayaran Pidana Denda Rp. 2,5 Milyar dari PT. Rafi Kamajaya Abadi, pada 12 Desember disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Mandiri Cabang Sintang dan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

“Uang senilai Rp. 2,5 Milyar dari PT Rafi Kamajaya Abadi yang masuk melalui rekening Bank Mandiri pada 12 Desember kemarin, kemudian pada hari ini uang tersebut sudah kami terima dan disetorkan ke kas negara bukan pajak, ” Pungkas Kajari Sintang Aco.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *