SINTANG -Pemerintah Kabupaten Sintang mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026. Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Sintang bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada Senin, 22 Juni 2026.
Rapat tersebut bertujuan memperkuat kesiapan OPD dalam menghadapi penilaian yang dilakukan Komisi Informasi serta mempertahankan capaian Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kabupaten Sintang agar tetap berada pada kategori informatif atau zona hijau.
Kepala Diskominfo Kabupaten Sintang, Drs. Igor Nugroho, M.Si., mengatakan pemerintah daerah terus melakukan pendampingan kepada seluruh OPD yang menjadi objek penilaian. Pendampingan tersebut meliputi pengisian kuesioner, penyusunan dokumen pendukung, hingga penyediaan bukti-bukti administrasi yang menjadi indikator penilaian.
“Kami telah berkoordinasi secara intensif dengan seluruh OPD terkait agar siap menghadapi tahapan evaluasi. Harapannya, Kabupaten Sintang dapat memperoleh nilai yang baik dan mampu mempertahankan status zona hijau dalam keterbukaan informasi publik,” kata Igor.
Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Sintang, Ida Ziasniati, S.Sos., M.Si., menjelaskan terdapat perubahan mekanisme dalam pelaksanaan Monev tahun ini. Jika pada tahun-tahun sebelumnya penentuan badan publik peserta evaluasi dilakukan oleh PPID Utama daerah, maka pada 2026 penetapan dilakukan langsung oleh Komisi Informasi.
Menurut Ida, sejumlah badan publik di Kabupaten Sintang telah ditetapkan sebagai peserta evaluasi. Pada kategori BUMD, Komisi Informasi menunjuk Perumdam Tirta Senentang. Untuk kategori lembaga legislatif, yang akan dinilai adalah DPRD Kabupaten Sintang. Sementara pada kategori pemerintahan desa, Desa Nanga Pari menjadi perwakilan Kabupaten Sintang.
Adapun pada kategori perangkat daerah, instansi yang akan mengikuti evaluasi meliputi Bappeda Kabupaten Sintang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Ade M. Djoen, Dinas Pekerjaan Umum, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang.
Ida mengimbau seluruh OPD dan badan publik yang telah ditetapkan untuk segera melengkapi data serta dokumen pendukung yang dibutuhkan. Menurutnya, kesiapan sejak dini menjadi faktor penting dalam mempertahankan capaian keterbukaan informasi publik yang selama ini telah diraih Kabupaten Sintang.
“Dengan persiapan yang matang dan kerja sama seluruh pihak, kami optimistis Kabupaten Sintang dapat kembali meraih hasil terbaik dalam Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026,” ujarnya.
