Bupati Sintang Serahkan SK Remisi kepada 349 Warga Binaan Lapas Sintang

Sintang – Suasana Aula Lapas Kelas II B Sintang pada Minggu, 17 Agustus 2025, dipenuhi euforia kemerdekaan. Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala hadir langsung menyerahkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang remisi umum dan pengurangan masa pidana bagi 349 warga binaan serta anak binaan.

Didampingi Wakil Bupati Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, Sekda Kartiyus, serta jajaran Forkopimda, Bala menegaskan bahwa remisi bukan hadiah instan, melainkan buah dari dedikasi dan disiplin warga binaan dalam mengikuti program pembinaan.

“Remisi ini adalah apresiasi pemerintah bagi mereka yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri. Momentum ini harus dijadikan titik balik, bukan sekadar pengisi waktu di balik jeruji,” kata Bala membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

Dari total warga binaan, 287 orang menerima remisi umum, sementara 62 lainnya memperoleh pengurangan masa pidana lebih besar hingga berkesempatan menghirup udara bebas. Bala menyebut, kebijakan ini adalah bentuk penghormatan negara terhadap hak narapidana yang memenuhi syarat administratif maupun substantif.

Ia mengingatkan para penerima remisi agar menjadikan kesempatan ini sebagai jalan pulang yang sesungguhnya—kembali ke masyarakat dengan wajah baru, pribadi yang taat hukum, dan siap mengambil peran dalam pembangunan. “Selamat merajut kembali tali persaudaraan di tengah keluarga. Jangan ulangi kesalahan, jadilah warga yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Kepala Lapas Sintang, Mohamad Rizal Fuadi, menambahkan bahwa remisi menjadi indikator keberhasilan pembinaan di dalam lembaga. “Ini bukti bahwa warga binaan bisa berubah, asal diberi kesempatan dan bimbingan,” katanya.

Upacara penyerahan SK remisi itu menjadi simbol kuat: di tengah perayaan kemerdekaan bangsa, narapidana pun berhak merasakan arti kebebasanbaik dalam bentuk pengurangan hukuman maupun peluang untuk menata hidup baru di luar tembok penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *