DPMPTSP Sintang Dorong Legalitas Usaha, Gelar Bimtek Perizinan Berbasis Risiko di Desa Nobal

SINTANG – Dalam upaya meningkatkan realisasi investasi daerah sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis risiko. Kegiatan ini digelar di Desa Nobal, Kecamatan Sungai Tebelian,  (21/4/2026).

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dengan modal di bawah Rp1 miliar. Program ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam memperluas legalitas usaha masyarakat serta memperkuat ekosistem investasi di daerah.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha tidak hanya mendapatkan legalitas, tetapi juga kemudahan akses terhadap berbagai fasilitas usaha seperti perizinan lanjutan, pembiayaan, hingga perlindungan hukum.

Ia juga menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha untuk segera mengurus izin usaha. “Kami mendorong pelaku usaha yang belum memiliki izin agar segera mengurusnya. Sementara yang sudah memiliki NIB, wajib menjaga kepatuhan administrasi, salah satunya dengan rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM),” ujarnya.

Dalam regulasi terbaru tahun 2026, pelaporan LKPM menjadi kewajiban penting bagi pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan perkembangan investasi dan aktivitas usaha secara berkala melalui sistem OSS. Kewajiban ini juga menjadi indikator pengawasan pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Setelah sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan langsung kepada pelaku usaha. Petugas DPMPTSP membantu peserta mulai dari proses pendaftaran hingga penerbitan NIB secara online. Sistem OSS sendiri merupakan layanan perizinan terintegrasi secara elektronik yang dirancang untuk mempercepat dan menyederhanakan proses perizinan usaha di Indonesia.

Antusiasme masyarakat terlihat tinggi, terutama dari pelaku usaha mikro yang selama ini mengalami kendala dalam pengurusan izin. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas lengkap sehingga mampu meningkatkan daya saing dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sintang.

Melalui kegiatan ini, DPMPTSP Kabupaten Sintang menegaskan komitmennya dalam mendorong kemudahan berusaha, meningkatkan investasi, serta menciptakan iklim usaha yang transparan, efisien, dan berkelanjutan di tahun 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *