BPKAD Sintang Soroti Aspek Keuangan dalam Rancangan Perbup Tambahan Penghasilan ASN

SINTANG – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang, Harsinto, menegaskan pentingnya kehati-hatian dalam penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tambahan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun anggaran 2026. Hal ini disampaikannya menanggapi proses pengharmonisasian regulasi yang tengah berlangsung.

Menurut Harsinto, dari sisi pengelolaan keuangan daerah, kebijakan tambahan penghasilan harus disusun secara terukur dan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Ia menekankan bahwa setiap kebijakan yang berdampak pada belanja daerah harus memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, serta keberlanjutan anggaran.

“Tambahan penghasilan ASN harus dihitung secara cermat. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru membebani keuangan daerah dalam jangka panjang,” ujarnya,2 April 2026.

Ia menjelaskan, BPKAD memiliki peran strategis dalam memastikan setiap perencanaan anggaran, termasuk tambahan penghasilan ASN, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan kondisi riil keuangan daerah.

Oleh karena itu, proses pengharmonisasian menjadi tahapan penting untuk menyelaraskan aspek regulasi dengan kemampuan anggaran.

Harsinto juga menekankan bahwa pemberian tambahan penghasilan harus berbasis kinerja dan capaian yang terukur. Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ASN, tetapi juga mendorong peningkatan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.

“Prinsipnya harus adil dan berbasis kinerja. ASN yang berprestasi dan memiliki beban kerja lebih harus mendapatkan penghargaan yang sesuai,” katanya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya pengendalian dan pengawasan dalam implementasi kebijakan tersebut. Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, menurutnya, potensi ketidaktepatan sasaran dapat terjadi.

BPKAD, lanjut Harsinto, akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait guna memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga realistis untuk dilaksanakan.

“Tujuannya jelas, bagaimana kebijakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan ASN tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah,” ujar Harsinto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *