Ketua DPRD Sintang: Pelayanan Publik Tak Boleh Terganggu Meski WFH Diterapkan

SINTANG – Ketua DPRD Sintang, Haji Indra Subekti, menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) tidak boleh menjadi alasan melemahnya pelayanan publik. Hal ini disampaikannya pada Jumat, 2 April 2026, sebagai respons atas kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas layanan pemerintah.

Menurut Indra, sektor pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus tetap berjalan optimal. Ia menilai, kehadiran negara melalui pelayanan publik merupakan hal mendasar yang tidak bisa dikompromikan dalam kondisi apa pun.

“Pelayanan publik adalah prioritas utama. Jangan sampai kebijakan WFH justru menghambat masyarakat dalam mendapatkan hak-haknya,” ujarnya tegas.

Ia mencontohkan sejumlah sektor vital seperti pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, hingga perizinan yang harus tetap berjalan normal. Dalam pandangannya, instansi terkait perlu menyesuaikan pola kerja agar pelayanan tetap maksimal, termasuk dengan menempatkan petugas secara langsung di lapangan.

Indra juga meminta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memastikan sistem kerja berjalan efektif dan terukur. Pengawasan internal, kata dia, harus diperkuat agar tidak ada celah bagi aparatur untuk menurunkan kinerja di tengah penerapan WFH.

“Jangan sampai WFH disalahartikan sebagai penurunan disiplin. Justru harus dibuktikan bahwa kinerja tetap optimal,” katanya.

Selain itu, ia mendorong pemanfaatan layanan berbasis digital sebagai bagian dari solusi jangka panjang. Namun, ia mengingatkan bahwa tidak semua masyarakat memiliki akses terhadap teknologi, sehingga layanan tatap muka tetap harus tersedia tanpa hambatan.

DPRD Sintang, lanjutnya, akan terus melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan ini. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Dengan penegasan tersebut, Indra berharap seluruh jajaran pemerintah daerah mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Baginya, kebijakan kerja fleksibel tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan, melainkan harus menjadi momentum untuk meningkatkan profesionalisme aparatur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *