WPR Sintang Resmi Terbit, DPR RI Pastikan Tambang Rakyat Punya Kepastian Hukum

Sintang-Harapan para penambang rakyat di Kabupaten Sintang akhirnya terjawab. Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan masyarakat resmi terbit dan menjadi dasar hukum bagi aktivitas tambang rakyat di daerah tersebut.

Kepastian itu disampaikan Anggota DPR RI Komisi XII, Gulam Mohamad Sharon, saat menghadiri kegiatan buka puasa bersama di  kediaman Dinas Ketua DPRD Sintang, Indra Subekti, pada Sabtu (7/3/2026).

Gulam menjelaskan, terbitnya WPR menjadi langkah penting dalam menata aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini berjalan di tengah ketidakpastian regulasi. Ia mengaku sempat berkoordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) setelah adanya penangkapan tiga pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) di wilayah Sintang beberapa waktu lalu.

“Setelah adanya penangkapan tiga pekerja PETI di Sintang, saya langsung bertemu Dirjen Minerba agar proses penerbitan WPR bisa segera dipercepat. Hari ini kita bersyukur karena WPR tersebut sudah resmi terbit,” ujar Gulam.

Dengan adanya penetapan tersebut, para penambang rakyat kini memiliki dasar hukum untuk beroperasi secara legal dan lebih tertib. Gulam menilai legalitas ini sangat penting agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi dipandang sebagai kegiatan ilegal, melainkan menjadi bagian dari penggerak ekonomi masyarakat.

Ia menyebutkan luas wilayah WPR yang ditetapkan mencapai sekitar 3.000 hektare. Area tersebut diharapkan mampu menampung aktivitas pertambangan rakyat secara lebih teratur sekaligus memberikan kepastian usaha bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor tambang.

Menurut Gulam, ke depan pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara optimal kepada para penambang. Pembinaan tersebut meliputi aspek teknis penambangan, keselamatan kerja, hingga pengelolaan lingkungan.

“Pemerintah terus berupaya menata sektor pertambangan rakyat agar lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan aspek lingkungan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan sistem yang lebih jelas melalui WPR, potensi konflik sosial maupun risiko hukum yang selama ini membayangi para penambang dapat diminimalkan.

Para penambang rakyat di Sintang pun berharap proses perizinan lanjutan, termasuk pembentukan koperasi atau izin pertambangan rakyat (IPR), dapat segera direalisasikan.

“Masyarakat berharap keberadaan WPR ini benar-benar membawa perubahan nyata terhadap kesejahteraan penambang dan masyarakat sekitar,” pungkas Gulam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *