Sintang-Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang menandatangani dokumen Perjanjian Kinerja Tahun 2026 untuk memacu kinerja aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Asisten Administrasi Umum Setda Sintang, Helmi, mengatakan setiap PNS dan PPPK wajib menyusun serta menandatangani perjanjian kinerja sebagai pedoman kerja sepanjang 2026. “Target yang tertuang dalam perjanjian kinerja wajib dicapai dan akan dievaluasi,” ujar Helmi saat memimpin rapat di Ruang Rapat Sekda Sintang, Selasa 3 Februari 2026.
Helmi menegaskan, penyusunan perjanjian kinerja harus mengacu pada Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Sintang dan indikator kinerja masing-masing bagian.
Rapat tersebut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J serta 11 kepala bagian di lingkungan Setda Sintang.
Kepala Bagian Organisasi Setda Sintang, Engelbertus Ronny Pasla, menyebut perjanjian kinerja menjadi dasar penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). “Dokumen ini menjadi tolok ukur capaian kinerja dan akan dievaluasi secara berkala,” katanya
