Pemkab Sintang Perketat Tata Kelola Hibah APBD 2025, 212 Penerima Wajib Rampungkan LPJ sebelum 10 Januari

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah kembali memperketat pengawasan terhadap penggunaan dana hibah APBD 2025. Penegasan itu disampaikan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara Pembuatan Proposal Pencairan dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan bagi penerima hibah, yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Sintang, Selasa (18/11/2025).

Bupati Sintang diwakili Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Keuangan, Helmi, yang juga menjabat Pelaksana Tugas Kepala Badan Ketahanan Pangan. Bimtek dihadiri organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, perangkat daerah, serta puluhan penerima hibah yang pada tahun ini jumlahnya meningkat dibandingkan 2024.

Kepala Bagian Kesra Setda Sintang, Erwan Chandra, menyebut total penerima hibah APBD Tahun Anggaran 2025 mencapai 212 kelompok, terbagi dalam empat sektor prioritas. Hibah pendidikan diberikan kepada 5 penerima dengan total Rp550 juta, kesehatan 2 penerima sebesar Rp100 juta, keagamaan 107 penerima senilai Rp11,6 miliar, dan hibah adat-istiadat untuk 35 penerima dengan total Rp6,05 miliar. Sisanya berasal dari kategori sosial dan kemasyarakatan yang ditetapkan dalam adendum SK terbaru.

Erwan menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2021, setiap penerima hibah wajib menyerahkan LPJ maksimal 10 Januari 2026. Ia memastikan akan mengeluarkan surat peringatan bertingkat bagi penerima yang terlambat. “Tahun lalu masih ada kelompok yang menyerahkan LPJ melewati tenggat. Tahun ini kami tidak lagi memberi toleransi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa batas penerimaan proposal pencairan hibah jatuh pada 28 November 2025, dan permohonan yang masuk setelah tanggal tersebut tidak diproses karena waktu realisasi dianggap tidak mencukupi.

Dalam sambutannya, Helmi menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas. “Pengelolaan hibah bukan hanya soal administrasi, tetapi tanggung jawab moral. Kita ingin dana ini benar-benar kembali kepada masyarakat,” katanya.

Helmi berharap Bimtek ini menjadi ruang edukasi agar tidak terjadi kesalahan prosedur yang pada akhirnya dapat menghambat pencairan maupun pemeriksaan keuangan. “Tata kelola hibah yang tertib menjadi bagian penting memperkuat pembangunan sosial, pendidikan, keagamaan, serta ekonomi kerakyatan di Kabupaten Sintang,” ujarnya.(rilis Dinas Kominfo sintang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *