Eksekusi Lahan 13 Hektare di Sintang Ditunda, PN Sebut Situasi Tak Kondusif

Sintang-Ahli Waris Siapkan Langkah Hukum, Sengketa Sertifikat Kian Ruwet,Rencana eksekusi lahan seluas sekitar 13 hektare di Dusun Nenak, Desa Balai Agung, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, yang sedianya digelar Rabu, 12 November 2025, kembali tertunda. Pengadilan Negeri (PN) Sintang memutuskan menunda pelaksanaan setelah menerima laporan bahwa kondisi di lapangan tidak memungkinkan untuk dilanjutkan.

Panitera PN Sintang, Wisesa, menjelaskan, keputusan itu diambil demi menjaga keamanan dan ketertiban selama proses eksekusi. “Mengenai eksekusi tadi, poinnya tidak kondusif. Saya sudah konfirmasi ke Kabag Ops Polres Sintang, jadi tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” kata Wisesa kepada wartawan, Rabu sore.

Ia menegaskan, setiap eksekusi lahan harus mendapat jaminan keamanan penuh dari aparat kepolisian. “Kalau pihak pengamanan sudah kasih kode tidak kondusif, tidak bisa diamankan, ya kami hentikan. Ini bukan berarti eksekusi gagal, tapi kami menunda demi keamanan bersama,” ujarnya.

Di sisi lain, keluarga ahli waris pemilik lahan, Aswar Ridwan, melalui kuasa hukumnya Erwin Siahaan, menyambut baik keputusan PN Sintang tersebut. Menurut Erwin, penundaan memberi waktu bagi pihaknya untuk melanjutkan langkah hukum atas dugaan maladministrasi dan pemalsuan dokumen sertifikat tanah.

Ia mengungkapkan, sengketa bermula dari penerbitan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut cacat administrasi. “Sertifikat asli masih di tangan ahli waris, tapi BPN menerbitkan sertifikat baru dengan dasar surat kehilangan yang tidak sah. Ini jelas kami lawan,” tegasnya.

Erwin juga menyinggung akar persoalan yang berawal dari kasus korupsi kredit fiktif tahun 1998. Dalam kasus itu, sertifikat tanah milik keluarga Aswar Ridwan diduga digunakan tanpa izin sebagai agunan. “Kami sudah siapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet untuk membuktikan hak kepemilikan yang sah,” katanya.

PN Sintang sendiri mempersilakan para pihak untuk menempuh mekanisme hukum sesuai aturan. “Silakan bagi ahli waris atau pihak lain yang keberatan untuk ajukan gugatan,” kata Wisesa.

Sengketa ini kini tak hanya menjadi perkara kepemilikan tanah, tapi juga membuka tabir panjang praktik maladministrasi dalam pengelolaan aset hasil rampasan negara. Di lapangan, eksekusi mungkin tertunda, tapi pertarungan hukum justru baru dimulai.(red)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *