Ahli Waris Lahan Rampasan Negara Gugat Sertifikat Baru: Dugaan Maladministrasi

SINTANG – Sengkarut kepemilikan lahan di Kilometer 10 Jalan Sintang–Pontianak  Desa Balai Agung Kecamatan Tebelian,kian berlapis. Eksekusi tanah yang dijadwalkan Pengadilan Negeri Sintang kembali tertunda setelah ahli waris pemilik asli, keluarga Aswar Ridwan, menempuh langkah hukum.(12/11/25)

Kuasa hukum ahli waris, Erwin Siahaan, menegaskan pihaknya tengah mengajukan perlawanan hukum atas terbitnya sertifikat baru yang disebutnya cacat administrasi dan berpotensi tindak pidana pemalsuan. “Sertifikat asli masih di tangan ahli waris. Tapi BPN justru menerbitkan sertifikat baru berdasarkan surat kehilangan yang kami nilai bermasalah,” ujar Erwin kepada wartawan.

Menurut Erwin, akar persoalan ini bermula dari kasus korupsi kredit fiktif tahun 1998 yang menyeret almarhum Effendi. Dalam kasus itu, sertifikat tanah milik Aswar Ridwan diduga disalahgunakan sebagai agunan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Meski pengadilan memutuskan tanah dirampas untuk negara, dokumen yang dijadikan barang bukti hanyalah fotokopi sertifikat, bukan dokumen asli milik ahli waris.

“Putusan itu menjadi dasar BPN menerbitkan sertifikat baru, padahal jelas-jelas tidak pernah ada kehilangan sertifikat. Ini bentuk maladministrasi yang serius,” tegas Erwin.

Tim hukum ahli waris kini menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK) dan Derden Verzet, atau perlawanan pihak ketiga terhadap putusan pidana, guna menegaskan hak kepemilikan yang sah.

“Kami menghormati pengadilan, tapi keadilan tidak boleh berhenti di kesalahan administrasi. Selama hak itu belum dipulihkan, kami akan terus melawan,” ujarnya.

Kasus ini memperlihatkan betapa rumitnya pelaksanaan eksekusi lahan rampasan negara. Di balik keputusan hukum, sering tersembunyi tumpang tindih administrasi dan jejak panjang penyalahgunaan dokumen yang menunggu untuk disibak.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *