Sintang– Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk menyelesaikan sertifikasi tanah-tanah aset pemerintah daerah yang hingga kini belum bersertifikat. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, mengingat pentingnya kepastian hukum atas aset-aset tersebut.(20/5/25)
Supomo menjelaskan bahwa banyak aset tanah milik pemerintah Kabupaten Sintang yang belum memiliki sertifikat. Kondisi ini rawan menimbulkan berbagai permasalahan hukum dan administrasi, sehingga perlu segera ditangani. “Keberadaan sertifikat tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah sengketa tanah di kemudian hari,” ujarnya.
Proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah ini, menurut Supomo, memerlukan tahapan yang cukup panjang dan kompleks. Tahapan tersebut meliputi pengumpulan data dan informasi mengenai aset tanah, pengukuran dan pemetaan tanah, penyusunan berkas permohonan sertifikat, dan proses pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami telah membentuk tim khusus untuk menangani proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah,” jelas Supomo.
Tim tersebut terdiri dari petugas dari Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, petugas BPN, dan pihak-pihak terkait lainnya. Tim ini akan bekerja secara profesional dan terintegrasi untuk mempercepat proses sertifikasi.
Supomo mengakui bahwa proses sertifikasi tanah ini membutuhkan waktu dan biaya yang cukup besar. Namun, ia optimistis bahwa dengan kerja keras dan kerjasama yang baik antara Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan dengan BPN, proses sertifikasi dapat diselesaikan dengan efektif dan efisien.
“Kami akan berupaya untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah aset pemerintah daerah secara bertahap,” kata Supomo.
Oleh sebab itu Prioritas utama kami adalah untuk menyelesaikan sertifikasi tanah yang paling mendesak dan strategis.
Selain itu, Supomo juga menekankan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah. Ia berharap masyarakat dapat memahami manfaat dari sertifikasi tanah dan turut serta dalam menjaga aset tanah milik pemerintah daerah.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertifikasi tanah,” ujar Supomo.
Dengan demikian, masyarakat dapat lebih memahami manfaat dari sertifikasi tanah dan turut serta dalam menjaga aset tanah milik pemerintah daerah.
Supomo optimistis bahwa dengan adanya program sertifikasi tanah aset pemerintah daerah ini, kepastian hukum atas aset-aset tersebut akan terjamin. Hal ini akan mencegah terjadinya sengketa tanah dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan daerah.
Ia juga berharap agar program ini dapat berjalan lancar dan selesai sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Pemerintah Kabupaten Sintang berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan pengelolaan aset tanah pemerintah daerah agar lebih tertib dan transparan.(cok)
