PKL Sintang Tertib, Satpol PP Sintang Gelar Program Pemindahan dan Pembinaan  

SINTANG– Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sintang, Siti Musrikah, melaporkan perkembangan signifikan dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kabupaten Sintang. Setelah pemerintah daerah menyediakan lahan relokasi, kini banyak PKL yang telah menempati lokasi baru dan berjualan secara tertib.

Hal ini menunjukkan keberhasilan program pemindahan dan pembinaan yang digagas oleh Satpol PP Sintang.terangnya(15/5/25)

“Alhamdulillah, saat ini situasi PKL di Kabupaten Sintang sudah jauh lebih tertib,” ungkap Siti Musrikah.

Banyak PKL yang telah menempati lokasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah, seperti di depan Kantor Bupati, depan Pendopo Bupati, dan Terminal Pasar Inpres.

Siti Musrikah menjelaskan bahwa program penataan PKL ini tidak hanya sebatas pemindahan lokasi saja. Satpol PP Sintang juga menjalankan program pembinaan yang komprehensif bagi para PKL.

Pembinaan tersebut meliputi pelatihan manajemen usaha, kebersihan, dan tata tertib berjualan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas usaha PKL dan menciptakan lingkungan berjualan yang lebih nyaman dan tertib.

“Kami tidak hanya memindahkan PKL, tetapi juga membina mereka agar dapat berjualan secara lebih profesional dan tertib,” jelas Siti Musrikah.

“Pembinaan ini meliputi pelatihan manajemen usaha, kebersihan, dan tata tertib berjualan, sehingga mereka dapat meningkatkan kualitas usaha dan pendapatan mereka.”

Lebih lanjut, Siti Musrikah memaparkan beberapa program konkret yang dijalankan oleh Satpol PP Sintang dalam penataan PKL:

Sosialisasi dan Edukasi: Sebelum pemindahan, Satpol PP Sintang melakukan sosialisasi dan edukasi kepada para PKL mengenai pentingnya penataan dan manfaat dari relokasi. Sosialisasi ini dilakukan secara bertahap dan melibatkan tokoh masyarakat setempat untuk mempermudah proses komunikasi dan pemahaman.

Pendataan PKL: Satpol PP Sintang melakukan pendataan secara menyeluruh terhadap seluruh PKL di Kabupaten Sintang. Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah PKL, jenis usaha, dan kebutuhan mereka, sehingga program pembinaan dapat lebih terarah dan efektif.

Penyediaan Fasilitas: Selain menyediakan lahan relokasi, pemerintah daerah juga menyediakan fasilitas pendukung bagi para PKL, seperti tempat sampah, toilet umum, dan penerangan jalan. Fasilitas ini bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan dan kebersihan lingkungan berjualan.

Penegakan Perda: Satpol PP Sintang tetap menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait penataan PKL. Namun, penegakan Perda ini dilakukan secara humanis dan persuasif, dengan tetap mengedepankan dialog dan musyawarah.

Monitoring dan Evaluasi: Satpol PP Sintang secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program penataan PKL. Hasil monitoring dan evaluasi ini digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan program penataan PKL agar lebih efektif dan berkelanjutan.

Siti Musrikah berharap, dengan tertibnya PKL di beberapa titik lokasi tersebut, akan menciptakan lingkungan yang lebih rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat Sintang. Keberhasilan program ini juga menjadi contoh bagi penataan PKL di lokasi lainnya di Kabupaten Sintang.

Ke depan, Satpol PP Sintang akan terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan peraturan daerah demi terwujudnya Kabupaten Sintang yang aman, tertib, dan sejahtera.(cok)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *