SINTANG –Setelah merampungkan tahapan penyusunan di tingkat kabupaten, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sintang kini memasuki fase baru: penilaian dan sinkronisasi di tingkat provinsi dan pusat. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, menyebut proses ini sebagai langkah penting menuju penetapan RTRW menjadi peraturan daerah.
“Selanjutnya jenjang proses dilakukan di tingkat provinsi dan pusat,” ujar Supomo, saat Konsultasi Publik di Sintang, 12 Juni 2025.
Ia menjelaskan bahwa penilaian di tingkat provinsi akan dilaksanakan melalui Forum Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Barat. Forum ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi RTRW Kabupaten Sintang dengan arahan kebijakan serta program pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Setelah tuntas di provinsi, dokumen RTRW akan dibawa ke tingkat pusat untuk mengikuti tahapan bimbingan teknis yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina Penataan Ruang Daerah Wilayah I, di bawah Ditjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN. Proses ini merupakan penyaringan substansi teknis dan administratif secara menyeluruh.
“Jika dinyatakan layak secara administratif dan substantif, maka dokumen RTRW akan masuk ke tahapan sidang terbuka melalui forum lintas sektor di tingkat kementerian,” kata Supomo.
Forum ini akan melibatkan lebih dari 20 kementerian dan lembaga teknis terkait, serta perwakilan dari pemerintah provinsi. Tujuannya adalah memastikan sinkronisasi antara kebijakan pusat dan rencana pembangunan daerah.
Apabila forum lintas sektor menyetujui substansi RTRW, maka akan diterbitkan persetujuan substansi dari Menteri ATR/BPN. Dokumen ini menjadi dasar hukum agar RTRW dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Sebelum itu, ada dua proses administratif lanjutan yang harus dilalui. Pertama, harmonisasi regulasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Kedua, evaluasi substansi oleh Gubernur Kalimantan Barat. Baru setelah dua tahapan tersebut rampung, dokumen akan dibawa ke DPRD Kabupaten Sintang untuk disepakati bersama Bupati dalam rapat paripurna.
RTRW Kabupaten Sintang ini disusun menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, serta didukung penuh oleh mitra pembangunan. Supomo mengakui bahwa penyusunan RTRW ini merupakan proses yang panjang dan menantang. “Sungguh sebuah proses yang tidak sederhana, memerlukan tenaga ekstra dan pendanaan yang memadai,” ujarnya.
Dengan tahapan yang kini memasuki tingkat provinsi dan pusat, publik Sintang menaruh harapan besar bahwa RTRW baru ini dapat menjadi peta jalan pembangunan wilayah yang berkelanjutan, adaptif, dan inklusif.(cok)






