SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang terus mematangkan proses revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan menggelar Konsultasi Publik Kedua, sebagai bagian dari tahapan finalisasi penyusunan dokumen strategis tersebut. Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, mengatakan kegiatan ini menandai rampungnya proses revisi di tingkat kabupaten.
“Pada kesempatan ini kami menyampaikan secara singkat laporan mengenai proses penyusunan RTRW Kabupaten Sintang, baik yang telah dilakukan maupun yang akan kami lanjutkan ke depan,” ujar Supomo(12/6/25)
Proses revisi RTRW ini bermula pada tahun 2022, ketika Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan rekomendasi agar Kabupaten Sintang melakukan peninjauan kembali terhadap RTRW yang telah disusun sebelumnya. “Hal ini disebabkan dinamika perubahan perundang-undangan dan perkembangan wilayah yang menjadikan dokumen RTRW sebelumnya sudah tidak relevan lagi,” kata Supomo.
Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang memulai proses penyusunan ulang RTRW pada tahun 2023. Supomo menjelaskan bahwa kegiatan ini, berdasarkan nomenklaturnya, disebut sebagai “penyusunan RTRW Kabupaten Sintang” dan dilakukan secara paralel dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), sebagai bentuk integrasi aspek lingkungan dalam perencanaan ruang.
Salah satu capaian penting dalam proses ini adalah kesepakatan pola dan struktur ruang yang telah dicapai bersama Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, pada November 2024. Kolaborasi lintas wilayah ini dianggap strategis dalam merancang ruang yang tidak hanya berdimensi lokal, namun juga mempertimbangkan kepentingan kawasan yang lebih luas.
Sebelumnya, tim penyusun telah mengadakan tiga kali forum diskusi grup (FGD) besar dan enam kali FGD kecil. “FGD ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan sektoral benar-benar terakomodasi dalam substansi materi RTRW,” ujar Supomo.
lanjut Supomo, tidak hanya menjadi forum penghimpunan masukan substantif dari para pemangku kepentingan, tetapi juga merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi. “Minimal dua kali konsultasi publik wajib dilaksanakan di tingkat kabupaten,” tegasnya.
Dengan terlaksananya Konsultasi Publik Kedua ini, Pemerintah Kabupaten Sintang mencatat bahwa seluruh tahapan penyusunan RTRW di tingkat daerah telah tuntas. Selanjutnya, dokumen RTRW akan diproses lebih lanjut sesuai jenjang pembahasan lintas sektor di tingkat provinsi maupun pusat.
“Kami berharap, substansi RTRW yang disusun ini mampu menjadi acuan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan kontekstual bagi masa depan Kabupaten Sintang,” pungkas Supomo.(cok)






