Sintang –Pemerintah Kabupaten Sintang resmi menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sintang Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Pendopo Bupati Sintang, Jumat (11/4/2025), dan dibuka secara resmi oleh Bupati Sintang dan Kepala Bappeda Kabupaten Sintang, Kurniawan.
Dalam sambutannya, Kurniawan menegaskan bahwa Musrenbang ini merupakan bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah secara partisipatif. Musrenbang bertujuan untuk menjaring aspirasi, menyelaraskan, serta mengklarifikasi berbagai usulan dan program pembangunan sebagai bagian dari penyusunan RPJMD lima tahunan dan RKPD tahunan.
“Musrenbang hari ini merupakan forum strategis dalam penajaman, penyelarasan, klarifikasi, serta mencapai kesepakatan terhadap rancangan RPJMD 2025–2029 dan RKPD Tahun 2026,” ujar Kurniawan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan; Bupati Sintang, Herkulanus Gregorius Bala; Wakil Bupati Sintang, Florensius Roni; Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti; serta jajaran Forkopimda, Danrem 121/ABW, anggota DPRD Sintang, kepala OPD, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan unsur lainnya.
Dasar Hukum Musrenbang Penyelenggaraan Musrenbang ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 14 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa Kepala Bappeda menyiapkan rancangan RPJMD sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah, serta Pasal 16 Ayat (4) yang mengamanatkan penyelenggaraan musrenbang untuk RPJMD.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 263 Ayat (3) dan (4) yang menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah untuk jangka waktu 5 tahun, dan harus berpedoman pada RPJP Daerah, RPJP Provinsi, serta RPJM Nasional.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029, yang menjadi acuan teknis dalam penyusunan dokumen perencanaan.
RKPD sendiri merupakan penjabaran tahunan dari RPJMD, yang disusun berdasarkan prioritas pembangunan nasional, serta sinkron dengan program strategis pemerintah pusat.
Dengan pelaksanaan Musrenbang ini, Pemerintah Kabupaten Sintang berharap proses perencanaan pembangunan daerah ke depan dapat lebih terarah, partisipatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Red)
