Sintang Perketat Legalitas Tambang Pasir dan Batu Demi Kelancaran Pembangunan

Sintang-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang menggelar Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral bagi pengusaha tambang pasir dan batu, Kamis, 21 Mei 2026, di Aula CU Keling Kumang. Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus dan diikuti pelaku usaha tambang galian C di Sintang.

Kepala DPMPTSP Sintang, Erwin Simanjuntak mengatakan kebutuhan pasir dan batu di Sintang terus meningkat seiring pembangunan infrastruktur dan sektor konstruksi. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA).

“Sebagian pelaku usaha belum memahami proses perizinan di OSS-RBA, termasuk kewajiban pelaporan kegiatan usaha secara berkala,” kata Erwin.

Menurut dia, persoalan tidak hanya pada izin usaha, tetapi juga kepatuhan pelaporan realisasi investasi. Padahal laporan tersebut menjadi bagian penting dalam pencapaian target investasi daerah.

Pemerintah Kabupaten Sintang pada 2026 menargetkan realisasi investasi sebesar Rp1,4 triliun sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Sintang. Karena itu, pemerintah daerah mendorong seluruh pelaku usaha pertambangan rakyat maupun usaha tambang pasir dan batu untuk melengkapi legalitas usaha dan rutin menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal.

Erwin menjelaskan, pengurusan izin usaha pertambangan kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, proses perizinan berbasis risiko dijalankan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional sesuai tingkat risiko usaha, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala melalui OSS-RBA.

“Masih ada pelaku usaha yang izinnya sudah lengkap, tetapi belum rutin menyampaikan laporan usahanya. Padahal itu menjadi indikator realisasi investasi daerah,” ujar Erwin.

Ia berharap bimtek tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur perizinan dan kewajiban administrasi usaha sehingga aktivitas pertambangan pasir dan batu di Kabupaten Sintang berjalan legal, tertib, dan mendukung pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *