Sintang-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus membuka Bimbingan Teknis Perizinan Berusaha Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral di Aula CU Keling Kumang, Kamis, 21 Mei 2026. Kegiatan yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sintang itu diikuti pelaku usaha tambang pasir dan batu.
Kartiyus menegaskan pentingnya legalitas usaha tambang pasir dan batu untuk mendukung kelancaran pembangunan fisik di Kabupaten Sintang. Ia mengungkapkan, pada 2025 lalu Sintang sempat mengalami kelangkaan pasir akibat banyak izin usaha tambang yang habis masa berlakunya.
“Kondisi itu sempat menghambat pembangunan karena kontraktor proyek pemerintah hanya boleh membeli material dari usaha yang memiliki izin resmi. Bahkan ada kontraktor yang harus membeli pasir hingga ke Sanggau,” kata Kartiyus.
Menurutnya, penggunaan material dari usaha tidak berizin berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi dalam proyek pemerintah. Karena itu, para pelaku usaha diminta segera mengurus legalitas usaha melalui sistem OSS agar dapat menjalankan usaha dengan aman dan berkelanjutan.
Kartiyus juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah terkait untuk membantu proses perizinan dan tidak mempersulit pelaku usaha. Pemerintah Kabupaten Sintang, katanya, berkomitmen menciptakan iklim investasi yang baik sekaligus memastikan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.
“Pengusaha pasir dan batu adalah ujung tombak pembangunan fisik di Kabupaten Sintang. Kalau suplai material lancar, pembangunan juga bisa berjalan baik dan pendapatan daerah meningkat,” ujarnya.
Ia berharap pada 2026 dan tahun-tahun berikutnya tidak lagi terjadi kelangkaan pasir dan batu sehingga pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sintang dapat berlangsung lancar.
