Sintang-Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, mengeluarkan surat edaran tentang imbauan menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sintang. Surat edaran bernomor 200.1.3/8215/KESBANGPOL-C/2026 itu ditetapkan di Sintang pada 19 Mei 2026.
Dalam surat tersebut, Bupati mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga Sintang tetap aman, damai, dan penuh toleransi. Imbauan itu ditujukan kepada kepala organisasi perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, RT, forum kerukunan umat beragama, forum kewaspadaan dini masyarakat, forum pembauran kebangsaan, hingga organisasi kemasyarakatan.
GH Bala menegaskan pentingnya menghindari penyebaran informasi yang belum jelas kebenarannya atau hoaks, termasuk ujaran kebencian dan provokasi yang berpotensi memecah belah masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sintang juga meminta masyarakat mengedepankan dialog dan silaturahmi untuk memperkuat semangat kebersamaan di tengah keberagaman.
Selain itu, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat diminta diselesaikan melalui musyawarah mufakat dan jalur hukum yang berlaku. Pemerintah juga menekankan perlunya tindakan tegas terhadap penyebaran berita bohong dan provokasi, baik melalui media sosial maupun pertemuan langsung.
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diajak aktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila menemukan tindakan yang dapat mengganggu persatuan dan keamanan daerah. Warga diimbau tetap kritis dan cerdas dalam menerima serta menyebarkan informasi.
“Demikian surat edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” tulis GH Bala dalam surat tersebut.
Surat edaran itu turut ditembuskan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kapolres Sintang, Dandim 1205/Sintang, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, dan Ketua Pengadilan Negeri Sintang.
