Bupati Sintang Harap Perumda Tirta Senentang Tingkatkan Layanan dan Raih Keuntungan

SINTANG – Bupati Sintang, Gregorius Herkulanus Bala, membuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian Badan Usaha Milik Daerah Air Minum di Aula Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Senentang, Selasa, 3 Maret 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Perumda Tirta Senentang Jane Elisabeth Wuysang beserta jajaran, Dewan Pengawas Supriyanto, serta Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hermanus Hadi Purwanto dan jajaran.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa meski secara formal Perumda Tirta Senentang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sintang, secara hakikat perusahaan tersebut adalah milik masyarakat sebagai pelanggan. Karena itu, pelayanan harus menjadi prioritas utama.

“Perumda ini milik orang Sintang, milik masyarakat yang harus kita layani. Jika ada yang tidak benar sebelumnya, tentu harus kita evaluasi. Yang sudah baik, jadikan referensi untuk diperkuat,” ujarnya.

Bupati juga menekankan pentingnya komunikasi yang sehat antara manajemen dan pegawai, serta peran aktif dewan pengawas dalam memastikan perusahaan berjalan sesuai aturan dan menjunjung integritas. Ia meminta seluruh jajaran memahami hak dan kewajiban masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 diterbitkan untuk menata ulang tata kelola BUMD Air Minum guna mendorong profesionalisme, transparansi, dan penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Aturan ini mengubah nomenklatur PDAM menjadi BUMDAM, memperketat mekanisme seleksi direksi dan dewan pengawas dengan melibatkan pertimbangan Menteri Dalam Negeri, serta menegaskan status pegawai sebagai pekerja BUMDAM yang hak dan kewajibannya diatur melalui perjanjian kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Menurut Bupati, peningkatan kualitas layanan akan berdampak langsung pada kinerja keuangan perusahaan. “Kalau pelayanan sudah baik, kita bisa mendapatkan profit. Jika profit bagus, maka ketenangan karyawan pun terjaga karena perusahaan sehat dan menguntungkan,” katanya.

Ia berharap regulasi tersebut dipelajari dan diterapkan secara konsisten demi meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas Perumda Tirta Senentang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *