Sintang-Dalam upaya mempercepat realisasi investasi dan mempermudah masyarakat memperoleh izin berusaha, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sintang menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko bagi para pelaku usaha di Kecamatan Sepauk, Kamis (6/11/25).
Kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah untuk memperluas pemahaman pelaku usaha terhadap sistem perizinan terbaru yang kini terintegrasi secara nasional melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sintang, Ir. Erwin Simanjuntak, M.Si, dalam paparannya menjelaskan bahwa memiliki izin usaha bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kredibilitas dan daya saing pelaku usaha di daerah.
“Dengan memiliki izin berusaha, pelaku usaha akan lebih mudah mengakses berbagai fasilitas pemerintah, seperti pembiayaan, pelatihan, hingga peluang kemitraan. Kami mendorong para pelaku usaha yang belum berizin untuk segera mengurus perizinannya,” ujar Erwin.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha yang telah memiliki izin untuk rutin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sesuai ketentuan. Laporan ini menjadi dasar pemerintah dalam memantau perkembangan investasi dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
Usai sesi sosialisasi, kegiatan dilanjutkan dengan pendampingan langsung bagi pelaku usaha yang ingin mengurus atau memperbarui izin usahanya. Pendampingan ini melibatkan petugas teknis dari DPMPTSP Sintang yang membantu proses pendaftaran hingga pengunggahan dokumen di sistem OSS.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah berharap kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan meningkat, sehingga iklim investasi di Kabupaten Sintang semakin kondusif dan berdaya saing.
