Wakil Ketua DPRD Sintang Buka Rapat Pembentukan Tatip Dewan sintang

Sintang- wakil ketua dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Sintang,Yohanes s rumpak menyampaikan kegiatan dewan dengan acara penyampaian dan pembentukan panitia khusus rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD Kabupaten Sintang.

Lanjut dia, rapat paripurna hari ini dengan memperhatikan daftar hadir yang telah ditandatangani anggota dewan yang hadir berjumlah 26 anggota dari 40 anggota dengan demikian sesuai peraturan DPRD tentang tata tertib berarti kurung telah terpenuhi dan dengan mengucapkan pujian syukur kepada Tuhan yang maha esa rapat paripurna. 22 Oktober 2024 saya nyatakan dengan resmi dibuka.

Telah kita ketahui bersama rapatkan pula hari ini dilaksanakan berdasarkan akhir rapat pimpinan fraksi-fraksi yaitu guna percepatan pembentukan produk hukum DPRD serta sebagai upaya kita menyikapi kebutuhan pembentukan alat-alat kelengkapan dewan sebagaimana telah di manakan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk itu perkenankan saya selaku pimpinan mengajak masyarakat anggota dewan l.

“mari kita segera melakukan penyesuaian terhadap landasan murid dan pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas DPRD yaitu membentuk regulasi perubahan kedua peraturan DPRD Kabupaten Sintang nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib bangunan potensi perasaan negara tersebut sangat patut menjadi agenda prioritas kita sidang dewan”.

Ia Katakan,hadirin yang saya hormati selanjutnya dalam rangka melaksanakan norma hukum untuk pembahasan peraturan diskusi yang dalam hal ini melalui metode pembahasan oleh alat pengucapan dewan yaitu panitia kecil maka pada hari ini sesuai dengan agenda rapat paripurna yaitu dibentuk pembahasan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Sintang.

Untuk itu perlu disampaikan nama-nama anggota panitia khusus yang akan membahas rancangan peraturan DPT tentang tata tertib sebagaimana yang diusulkan oleh ketua ketua fraksi DPRD Kabupaten Sintang.

Nama-nama anggota fraksi yang duduk dalam panitia khusus pembahasan rancangan peraturan dprd

Tentang tata tertib, yaitu:

1. Romeo, sp, m.Si (fraksi nasdem)

2. Agustinus (fraksi pdi perjuangan)

3. Ardi (fraksi gerindra)

4. Hikman sudirman, sp, m.Ap (fraksi demokrat)

5. Nekodimus, sh (fraksi hanura)

6. Toni, s.Sos, m.Si.(fraksi golkar)

7. Muhammad choiman wahab, sh, mh (fraksi bangsa sejahtera)

8. Drs. H. Senen maryono, m.Si (fraksi amanat persatuan)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *