Jelang Monev KIP 2026, Sintang Perkuat Sinergi PPID

SINTANG – Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus mempersiapkan diri menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat. Evaluasi tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan bertujuan mengukur tingkat transparansi badan publik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Drs. Igor Nugroho, M.Si, pada Kamis (18/6/2026) menjelaskan bahwa hasil akhir dari proses monitoring dan evaluasi tersebut adalah penetapan Indeks Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi tolok ukur kualitas pelayanan informasi badan publik.

“Sejak tahun 2020 hingga 2025, Kabupaten Sintang selalu berada pada kategori informatif atau zona hijau. Ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik di Sintang terus mengalami peningkatan dan termasuk yang terbaik di Kalimantan Barat,” kata Igor.

Berdasarkan data Komisi Informasi Kalimantan Barat, capaian Kabupaten Sintang dalam enam tahun terakhir menunjukkan tren positif. Pada tahun 2020 Sintang berada di peringkat keenam dengan nilai 86,32. Tahun 2021 naik ke peringkat kedua dengan nilai 97,21. Tahun 2022 berhasil meraih peringkat pertama dengan nilai 99,80. Tahun 2023 berada di posisi ketiga dengan nilai 94,69. Tahun 2024 kembali meraih peringkat pertama dengan nilai 96,34. Sementara pada tahun 2025 berada di peringkat keempat dengan nilai sangat tinggi, yakni 99,48.

“Walaupun tahun 2025 kita berada di peringkat empat, nilai kita mencapai 99,48. Ini menunjukkan persaingan antar kabupaten dan kota di Kalimantan Barat semakin ketat karena hampir semua daerah mengalami peningkatan kualitas pelayanan informasi publik,” ujarnya.

Menurut Igor, salah satu aspek penting dalam penilaian adalah bagaimana badan publik membangun komunikasi dan kerja sama dengan media massa dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat. Karena itu, Diskominfo berharap dukungan media untuk membantu mempublikasikan berbagai program dan kebijakan pemerintah daerah secara akurat dan berimbang.

Ia menjelaskan, Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kalimantan Barat yang berlangsung di Pontianak pada 11 Juni 2026 membahas tiga agenda utama, yakni pedoman pengelolaan layanan informasi publik pemerintah daerah dan desa, transparansi serta transformasi digital pemerintahan melalui sinergi PPID, dan pedoman pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.

Dalam Monev tahun ini, terdapat enam kategori badan publik yang akan dinilai, yaitu pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah pemerintah provinsi, perangkat daerah pemerintah kabupaten/kota, badan usaha milik daerah (BUMD), lembaga legislatif, dan pemerintah desa.

Tahapan pelaksanaan Monev berlangsung mulai Mei hingga September 2026. Diawali dengan persiapan dan penetapan Self Assessment Questionnaire (SAQ), pengisian kuesioner oleh badan publik, verifikasi dokumen, presentasi badan publik, hingga penetapan hasil evaluasi yang dijadwalkan diumumkan pada September 2026.

Igor menambahkan, keberhasilan mempertahankan status informatif tidak hanya ditentukan oleh Diskominfo, tetapi juga oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, serta badan publik lainnya yang menjadi bagian dari sistem pelayanan informasi pemerintah daerah.

“Kami terus melakukan evaluasi terhadap PPID di setiap perangkat daerah. Informasi yang menjadi hak masyarakat harus mudah diakses sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang. Di sisi lain, informasi yang dikecualikan juga harus memiliki dasar hukum dan melalui uji konsekuensi,” tegasnya.

Selain itu, Diskominfo juga mendorong seluruh OPD untuk lebih aktif memanfaatkan media sosial dan platform digital agar masyarakat memperoleh informasi pemerintahan secara cepat, mudah, dan transparan.

“Kami berharap tren positif ini dapat terus dipertahankan. Target kami pada 2026 minimal mempertahankan nilai yang sudah dicapai, dan kalau memungkinkan meningkat lagi. Keterbukaan informasi publik bukan soal mengejar angka semata, tetapi bagaimana pemerintah menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Igor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *