SINTANG – Penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Sintang belum juga cair selama hampir tiga bulan. Kondisi ini memicu keresahan di tingkat desa, di tengah tuntutan pelayanan publik dan pelaksanaan program pemerintah yang tetap berjalan.
Kepala Desa Penyak Lalang, Kecamatan Dedai, Akon, memastikan Siltap untuk Januari, Februari, dan Maret 2026 belum diterima hingga awal Maret. Padahal, dalam pola sebelumnya, pencairan rutin dilakukan setiap pertengahan bulan.
“Siltap Januari sampai Maret 2026 belum cair. Biasanya pertengahan bulan sudah masuk, tapi sekarang hampir tiga bulan belum ada kejelasan,” kata Akon, rabu, 4 Maret 2026.
Akon yang juga menjabat Ketua Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Kabupaten Sintang menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat. Dari hasil komunikasi tersebut, keterlambatan disebut berkaitan dengan perubahan mekanisme penyaluran dana transfer desa tahun anggaran 2026.
Berdasarkan penjelasan yang diterima, penyaluran dana desa including komponen yang membiayai Siltap kini mengacu pada skema transfer dari pemerintah pusat langsung ke rekening desa melalui sistem yang terintegrasi. Perubahan ini mensyaratkan penyesuaian administrasi, validasi data desa, serta sinkronisasi dokumen APBDes dengan regulasi terbaru dari pemerintah pusat.
“Informasinya, ada penyesuaian mekanisme dan verifikasi data di tingkat pusat. Jadi bukan lagi sepenuhnya melalui APBD kabupaten seperti sebelumnya,” ujar Akon.
Selain faktor perubahan skema, sejumlah desa juga disebut masih menunggu finalisasi dokumen perencanaan dan pelaporan berbasis sistem digital yang menjadi prasyarat pencairan tahap awal tahun anggaran 2026.
Di sisi lain, beban kerja pemerintah desa tidak berkurang. Aparatur desa tetap diminta mendukung program prioritas nasional, pembaruan data sosial-ekonomi masyarakat, hingga pembentukan kelembagaan ekonomi desa.
“Kinerja tetap dituntut maksimal setiap hari, tetapi hak kami belum terpenuhi. Ini tentu berdampak pada kondisi internal aparatur,” katanya.
Organisasi kepala desa dan perangkat desa di Sintang menyatakan akan mendorong pemerintah daerah mempercepat koordinasi dengan pemerintah pusat agar kendala administratif segera dituntaskan. Mereka berharap ada kepastian jadwal pencairan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu akibat persoalan hak aparatur yang tertunda.






