Bapemperda DPRD Sintang Siap Bahas Raperda Inisiatif

Sintang, ZonaKapuas.com – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sintang Welbertus mengatakan sedikitnya ada 13 rancangan peraturan daerah (raperda) kabupaten Sintang yang akan pihaknya bahas tahun 2022 ini.

13 Raperda tersebut merupakan usulan eksekutif dan inisiastif DPRD. Meski begitu pihaknya belum memutuskan raperda yang akan dibahas dalam waktu dekat.

“Karena ini baru pergantian, kita belum tau berapa raperda yang menjadi konsentrasi kita, tetapi nanti kita tanyakan kepada bagian perundang-undangan tentang perda-perda apa saja yang akan kita bahas dalam waktu dekat ini,” ujar Welbertus belum lama ini.

Anggota DPRD Sintang Fraksi PDI Perjuangan ini baru ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda dalam Sidang Paripurna Internal DPRD Sintang dalam rangka penetapan AKD pada Senin 23 Mei 2022.

Mantan wakil ketua komisi D DPRD Sintang ini menyatakan dirinya berkomitmen untuk bekerja sebaik mungkin dengan tugas barunya tersebut. Salah satu tugas Bapemperda yakni menyusun rancangan program Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.

“Dari 13 raperda yang akan dibahas itu, ada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD Kabupaten Sintang yang berkaitan dengan perkebunan dan masyarakat adat,” katanya.

Dikatakan Welbertus, beberapa Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah. Bapemperda ini bertugas menggodok Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan pihak eksekutif maupun usulan dari inisiatif legislatif “Kami akan lihat Raperda mana saja yang mendesak untuk segera dibahas,” kata Welbertus.

Mengenai Perda tentang minuman keras (miras), Welbertus mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada usulan ke DPRD Sintang.

“Memang kita mendengar ada rencana dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengusulnya. Katanya dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop UKM) akan mengajukannya terkait dengan Raperda tentang minol atau minuman beralkohol,” ungkapnya.

Menurut dia, bagus saja jika Raperda itu diusulkan. Tapi memang perlu proses seperti layaknya pembentukan Perda yang lain. Terutama kajian hukum dan lain-lain.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *