Sintang – Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang(Sekda) , Kartiyus, mengingatkan seluruh agen dan distributor pupuk di daerahnya agar tidak menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Ia menegaskan, Kementerian Pertanian telah mengambil tindakan tegas terhadap ribuan pelanggar di tingkat nasional.
“Yang pertama, saya ingin informasikan kepada masyarakat dan para pengawas pupuk bahwa jabatan Ketua Tim Pengawas Pupuk kini sudah berpindah dari saya ke Pak Martin. Saya sekarang hanya sebagai pengarah,” kata Kartiyus saat memberikan keterangan kepada wartawan, baru-baru ini.
Kartiyus menegaskan, pihaknya tidak ingin terjadi penyimpangan harga pupuk di lapangan. Ia mengingatkan bahwa Menteri Pertanian baru-baru ini telah mencabut 3.029 izin agen dan distributor pupuk di Indonesia karena menjual pupuk di atas HET.
“Mudah-mudahan di Sintang tidak ada laporan seperti itu. Kalau ada laporan dari petani, izinnya bisa langsung dicabut oleh Menteri. Jadi saya minta, agen dan distributor tetap menjual sesuai harga HET,” tegasnya.
Selain itu, Kartiyus juga mengimbau kelompok tani di Kabupaten Sintang untuk segera membeli sisa stok pupuk bersubsidi yang masih tersedia, seperti NPK, MPK, dan Urea, sebelum akhir tahun.
“Stok masih ada. Jadi mohon kelompok tani segera ambil atau beli pupuk itu di agen dan distributor masing-masing. Itu hak petani di kecamatan, jadi seraplah sebelum Desember,” ujarnya.
Ia berharap penyerapan pupuk bersubsidi di tahun ini bisa berjalan baik, sehingga tahun depan alokasi pupuk untuk Kabupaten Sintang dapat ditambah oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
“Kalau penyerapan kita bagus, mudah-mudahan tahun depan Pak Gubernur bisa menambah jatah pupuk bersubsidi untuk petani Sintang,” tutupnya.






