
www.zonakapuas.com, Sintang- Upaya dalam pencegahan dan penanggulangan dampak Narkotika, Psitropika dan bahan Adiktif lainnya Pemerintah Kabupaten Sintang.
Pemkab Sintang dan dihadiri juga BNN kab Sintang serta unsur forkopimda Sintang melaksanakan Sosialisasi Peraturan daerah Kabupaten Sintang Nomor.4 Tahun 2019 di pendopo bupati Sintang(17/10/19).
Acara tersebut diwakili Asisten Administrasi Umum Sekretaris Derah Pemerintah Kabupaten Sintang Ir.H. Zulkarnaen,M.Si.
Dalam kata sambutan Bupati Sintang dr. Jarot Winarno, M.Med,PH, yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Ir.H. Zulkarnaen,M.Si mengatakan, diera globalisasi saat ini bangsa Indonesia menghadapi berbagai persoalan salah satunya masalah penyalahgunaan Narkoba.
”ini merupakan suatu permasalahan International maupun Nasional yang sangat komplek, dapat merusak dan mengancam kehidupan masyrakat, Bangsa dan Negara dan dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan mengahambat jalannnya pembangunan”.
Zulkarnaen menjelaskan dampak bahaya dan korban dari penyalahgunaan Narkoba dari tahun ketahun cenderung meningkat, bahkan sudah sangat meresahkan Pemerintah dan masyarakat.
Lanjut dia, bahkan perkembangannya sudah sangat membahayakan generasi muda”penggunaan narkoba ini tidak hanya pada tataran masyarakat tertentu saja, tetapi sudah merambah ke semua strata dan profesi diantaranya ada oknum pejabat, oknum ASN, oknum TNI/POLRI , kalangan usahawan, mahasiswa, pemuda, pelajar dan bahkan ibu rumah tangga”.
Menurutnya, berdasarkan hasil survey Badan Narkotika Nasional(BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukan angka sekitar 2,3 juta pelajar dan mahasiswa di indonesi pernah mengkonsumsi narkotika”angka ini menjadi peringatan bahwa, upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dapat dilakukan secara masif saja tetapi harus lebih agresif lagi ,khususnya bagi generasi yang terlahir pada era millennium”.
Upaya pencegahan penyalahgunaan dan penangulangan peredaran gelap narkoba(P4GN) di kabupaten Sintang merupakan tanggung jawab bersama yang harus ditangani secara dini dan serius , secara sinergi oleh semua pihak , dengan melibatkan seluruh potensi yang ada baik Pemerintah , masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh wanita, ,Ormas, LSM, serta pihak terkait lainnya” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Panitia Kegiatan Kabid Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik(KESBANGPOL) Kabupaten Sintang Gusti M.Fadli,S.Sos.M.Si mengatakan, tujuan mensosialisasikan Perda Kabupaten Sintang Nomor. 4 tahun.2019 tentang fasiltasi Pencegahan dan Penanggulanagn Penyalahgunaan Narkotika, Psitropika dan Bahan Adiktiif ini , untuk mencegah dan menangulangi penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sintang.
(Red : dex / Jurnalis : ucok)