Sintang-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang, Herkolanus Roni, menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 harus berjalan adil, transparan, dan merata di seluruh sekolah di Kabupaten Sintang.
Penegasan tersebut disampaikan Herkolanus Roni saat menghadiri Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun 2026 di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Senin, 18 Mei 2026.
Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah saat ini mendorong adanya keseragaman tata cara penerimaan siswa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Sintang.
“Tahun ini sistem penerimaan murid baru menggunakan jalur domisili sesuai KTP dan KK, afirmasi bagi masyarakat tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus, jalur prestasi, serta mutasi atau perpindahan orang tua,” jelas Herkolanus Roni.
Ia menilai sistem tersebut menjadi langkah perbaikan dari pola penerimaan sebelumnya agar tercipta pemerataan jumlah siswa antar sekolah.
“Kita tidak ingin ada sekolah yang siswanya membludak, sementara sekolah lain justru kekurangan murid. Karena itu, sistem ini dirancang agar distribusi siswa lebih merata,” tegasnya.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sintang juga akan melakukan pengawasan ketat selama proses penerimaan berlangsung.
“Kami akan melakukan monitoring dan evaluasi selama proses penerimaan murid baru tahun 2026. Hasilnya nanti akan disusun menjadi laporan evaluasi,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus menghitung proyeksi daya tampung sekolah dan menganalisis kapasitas berdasarkan jumlah populasi siswa serta ketersediaan fasilitas pendidikan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, menegaskan seluruh anak di Kabupaten Sintang harus mendapatkan akses pendidikan tanpa diskriminasi.
“Saya tidak mau ada anak-anak yang tidak tertampung di sekolah. Semua harus sekolah dan diterima,” tegas Kartiyus.
