Siltap Perangkat Desa Sintang Tertunda, DPMD Pastikan Proses Pembayaran Sudah Diusulkan ke BPKAD

SINTANG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sintang, Yasser Arafat, menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran penghasilan tetap (Siltap) kepala desa dan perangkat desa yang telah tertunda hampir tiga bulan bukan disebabkan kelalaian pemerintah daerah, melainkan karena proses penyesuaian regulasi dan administrasi yang masih berjalan.terangnya.(5/3/ 2026)

Penjelasan ini disampaikan menyusul pertanyaan dari sejumlah organisasi desa, seperti PABDESI Sintang dan APDESI Merah Putih, terkait belum cairnya Siltap sejak awal tahun 2026.

Yasser menjelaskan, berdasarkan Lampiran Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, penganggaran pendapatan daerah dengan karakteristik khusus, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembayaran Siltap, harus menyesuaikan ketentuan terbaru. Hal tersebut juga merujuk pada Pasal 72 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

“Pembayaran Siltap memang sempat menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2024. Namun berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktorat Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, pembayaran dapat dilaksanakan sambil menunggu regulasi lanjutan,” tegas Yasser.

Ia mengakui, hingga akhir Februari 2026 Peraturan Pemerintah dimaksud belum terbit. Meski demikian, pemerintah daerah tidak tinggal diam. DPMD segera menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2026 sebagai dasar administratif pencairan.

Perbup ADD tersebut telah selesai dilakukan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat pada 18 Februari 2026 dan kini dalam tahap fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat.

Yasser menambahkan, usulan pembayaran Siltap telah disampaikan secara resmi ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang pada 3 Maret 2026, lengkap dengan rancangan Perbup hasil harmonisasi. Usulan tersebut juga telah mendapat persetujuan awal dari pihak BPKAD.

“Secara administrasi sudah kami penuhi. Tinggal proses pencairan sesuai mekanisme keuangan daerah. Kami pastikan hak kepala desa dan perangkat desa tetap menjadi prioritas,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *