Sintang Mendapatkan Unit lalui Proses Administrasi Cukup Panjang

Www.zonakapuas.com.Sintang-Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIV Provinsi Kalimantan Barat, H. Syamsudin mengatakan bahwa Kabupaten Sintang mendapatkan alokasi satu unit mobil berupa kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi dari Kementerian Perhubungan, “jadi ditahun anggaran 2020, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat itu mengalokasikan sebanyak 5 unit mobil kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini, yang disebar dibeberapa daerah, seperti Papua, Sulawesi Utara, Maluku, NTT, dan Kalimantan Barat yakni di Sintang”, kata Syamsudin.

Untuk mendapatkan mobil ini, Syamsudin menjelaskan cukup banyak persaingan antar Kabupaten / Kota yang menginginkannya, “di Kalimantan Barat inipun persaingannya cukup ketat, banyak Kabupaten / Kota yang mengusulkan untuk didaerahnya ada kendaraan ini, ada yang mengirimkan surat, tapi atas pertimbangan, Sintang mendapatkan unit dengan melalui proses administrasi yang cukup Panjang, mengingat hal kendaraan ini merupakan aset negara”, ucapnya.

Syamsudin menjelaskan bahwa perlu adanya sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengoperasikan kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini, “tentu persyaratan-persyaratannya harus sesuai standar, yakni dari SDM-nya, kemudian operasionalnya, atas dasar antusiasme Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang terkait kendaraan ini, saya yakin Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang bisa memanfaatkan dengan maksimal, dan bisa membantu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang”, sambungnya.

Perlu diketahui, lanjut Syamsudin, bahwa di Kalimantan Barat hanya ada empat daerah yang layak untuk dilakukan pengujian KIR, Sintang tidak termasuk, “jadi di Kalbar dari segi pengujian tentu tidak menggembirakan, karena hanya ada empat lokasi yang layak melakukan pengujian KIR, Sintang termasuk kategori yang tidak boleh melakukan pengujian, namun dengan hadirnya bantuan ini, maka secara otomatis akreditasi pengujian untuk di Sintang meningkat, bisa mengeluarkan surat KIR-nya, hal ini merupakan bantuan stimulan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam halnya memperlancar, mempermudah pengujian KIR dan membantu mendorong penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sintang”, ujarnya.

“dengan adanya kendaraan bermotor non-statis unit pemeriksaan laik fungsi ini, bisa memacu pengujian KIR diwilayah timur Kalimantan Barat, seperti Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Melawi, Kabupaten Sekadau, bisa melakukan pengujian kendaraannya di Sintang, kedepannya tinggal sosialisasi dan promosi saja agar kabupaten-kabupaten yang berdampingan dengan Sintang bisa mengetahui keberadaan kendaraan ini”, harap Syamsudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *