SEKDA Sintang: Thr PNS Siap Dicairkan

Www.zonakapuas
Com.Sintang-Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang Yospha Hasnah saat di Hubungi media ini melalui pesan WhatshApp nya mengatakan bahwa THR ASN di Kabupaten Sintang sudah siap untuk dicairkan. Dikatakan Yospha dalam pencairan THR tersebut sesuai dengan peraturam Menteri Keuangan Republik Indonesia hanya saja ada pembatasan bagi ASN yang berhak menerima THR tersebut. Adapun yang tidak berhak menerima THR adalah Bupati dan Wakil Bupati, Anggota DPRD dan Seluruh Pejabat Eselon 2.

Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan dari Menteri Keuangan RI dan Kebijakan dari Pemerintah Pusat, untuk membatasai pembagian THR kepada ASN mengingat pada saat ini negara memerlukan anggaran yang besar dalam mengatasi Pandemi Covid-19. “THR kita siap cairkan, dan THR tersebut diberikan kepada Eselon 3 dan pejabat Fungsional lainya. Kecuali Bupati/Wakil Bupati, Anggota DPRD dan semua pejabat Eselon 2 sesuai Peraturan Menteri Keuangan tdk berhak menerima THR, terkecuali ada yang pensiusn dan pejabat yang pensiun dibayar oleh Pemerintah Pusat” terang Yosepha kepada media ini melalui pesan WhatsAppnya  Kamis pagi (15/5/2020).

Yosepha juga mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mencairkan sepanjang sudah ada aturan untuk mencairkan THR bagi para ASN yang berhak menerimannya, ia juga meminta bagi yang tidak menerima THR untuk tidak berkecil hati, dan harap dapat memaklumi karena negara sedang menghapi wabah covi-19 dan penggunaan anggaran semuanya di fokuskan maka dari itu terjadi pembatasan pembagian THR, ujarnya.

“Kita Siap mencairkan sepanjang sudah ada waktu untuk dicairkan cuma ada pembatasan dalam penerima THR tersebut, yaitu Bupati, Wakil Bupati Anggota DPRD dan Seluruh Pejabat Eselon 2 memang tidak berhak menerima THR, ini sesuai dengan peraturan menteri, kita juga berharap bagi ASN yang tidak menerima untuk tidak berkecil hati,” tambahnya.

Lanjut Yosepha bahwa pembayaran THR sudah bisa di mulai pada hari ini Jum’at 15 Mei 2020, dan kepada semua OPD sudah bisa membagikan THR kepada yang berhak menerima.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *