Ini syarat Lakukan Lomba Di Masa Pandemi Di Kab Sintang

www.zonakapuas.com.Sintang- Satgas Penanganan pandemi covid-19 Kabupaten Sintang mengakui cukup banyak surat permohonan izin dari masyarakat yang meminta persetujuan untuk melaksanakan kegiatan diantaranya untuk melaksanakan sekolah tatap muka, pelaksanaan kegiatan perkantoran maupun permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan pertandingan olahraga.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPBD Kabupaten Sintang yang sekaligus sekretaris satgas penanganan pandemi covid-19 Kabupaten Sintang, Bernard Saragih. Khusus untuk kegiatan pertandingan olahraga, Saragih mengatakan, berdasarkan surat E-Mendagri yang diterimanya menyatakan bahwa pertandingan olahraga untuk di Sintang yang termasuk ke dalam PPKM level 3 boleh dilaksanakan.

“Pertandingan olahraga diperbolehkan, tetapi merupakan pertandingan yang diselenggarakan oleh pemerintah. Namun digelar tanpa supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Jadi, diperbolehkan tapi ada aturan mainnya,” ujar Saragih.(30/8/202)

Saragih melanjutkan bahwa sesungguhnya masyarakat tidak perlu lagi meminta surat izin menyelenggarakan kegiatan di masyarakat. Yang terpenting menurut Saragih adalah ketika melakukan kegiatan apapun sepanjang ada interaksi dengan orang lain harus menerapkan protokol kesehatan.

Saragih menilai, masyarakat Sintang sudah cukup teredukasi untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatannya sehari hari. Tidak lupa Saragih mengingatkan, untuk beberapa kegiatan yang sudah mendapatkan izin dari satgas covid-19 untuk menyadari bahwa surat izin tersebut tidak menyatakan bahwa kegiatan tersebut bebas dari covid atau dengan kata lain tidak ada covid-19 di lokasi kegiatan tersebut tetapi justru berisi anjuran-anjuran agar tidak terjadi penularan covid-19 dilokasi kegiatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *