Dugaan Pengerjaan Fiktif,Kepala Desa  Linggam Permai Dilaporkan

Kondisi  Terkini Lapangan Bola Desa Linggam Yang Diduga Fiktif Pengerjaan nya
Foto: Kondisi Terkini Lapangan Bola Desa Linggam Yang Diduga Fiktif Pengerjaan nya.

 

Www.zonakapuas.com. Sintang, Berdasarkan  laporan Masyarakat Desa Linggam Permai Kecamatan kayan Hilir mendatangi serta  menyampaikan Laporan Pengaduan Indikasi Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 di Desa Linggam Permai kepihak Polres Sintang, Kejaksaan Negeri Sintang, Inspektorat Kabupaten Sintang, Bupati Sintang, Komisi A DPRD Sintang, dan Pemdes Kabupaten Sintang terkait adanya kegiatan Dugaan Fiktif Penggunaan Dana desa, Kepala Desa tersebut dilaporkan pada tanggal 14 April 2020 lalu

Tokoh  Masyarakat Desa Linggam Permai yang tidak mau dituliskan namanya oleh media ini dan Tim pada 11/05/2020.

Kami sudah mengambil tindakan dengan  melaporkan Kepala Desa Linggam Permai pada tanggal 14 April 2020 lalu, terkait dengan Kegiatan Fisik dana Desa ditahun 2019 yang tidak dilaksanakan alias Fiktif, Didalam RAB Bidang Pembinaan Kemasyarakatan  adalah Pembangunan/Rehabilitasi peningkatan sarana dan prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa atau Tribun  Lapangan Sepak Bola 6 X 20 Meter dengan Biaya Rp 380.000.000 Rupiah, Pembangunan Fisik MCK atau WC  sebesar Rp 10.000.000 Rupiah, Pengadaan Panel Listrik Tenaga Surya sebesar Rp 5.500.000 Rupiah Fiktif, Tangga Mandi atau tangga Jamban fiktif, dan masih banyak lagi yang bermasalah, jelasnya.

“Maka dari itu, Kami momohon dengan hormat agar pihak Kepolisian Sintang dan Kejaksaan Negeri Sintang , untuk menindak lanjuti laporan dari kami masyarakat Desa Linggam Permai, agar menjadi efek jera bagi yang lainnya yang ingin mencoba coba melakukan korupsi, ungkap Para Tokoh masyarakat Desa Linggam Permai.

Sementara itu  Ditempat Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang Herkolanus Roni menyampaikan bahwa Pihaknya tidak memiliki Kewenangan memeriksa Fisik Kegiatan Dana Desa, Tugas Kami melakukan Verifikasi Berkas Pengajuan APBDES dan Administrasi Pencairan, Itu Kewenangan Inspektorat BPKP dan BPK”, tegas Roni saat dihubungi lewat Selular miliknya 28 /4/2020.

Media ini  bersama tim lainnya berusaha menghubungi Kepala Desa Linggam Permai Bapak Markus selalu menghindar, tidak bisa dihubungi langsung. (cok/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *