Berdasarkan Ijin Dari Dinkes Sintang, PT BHA Berencana Masukan Tenaga Luar Di Tolak Oleh Wabup Sintang

 

Wakil Bupati Sintang Sedang Melakukan Rapat Dengan Pihak Perwakilan PT.Bha 2
Wakil Bupati Sintang Sedang Melakukan Rapat Dengan Pihak Perwakilan PT.Bha 2

 

Www.zonakapuas.com.Sintang-Kini ada lagi pihak perusahaan yang coba ingin memasukan tenaga kerja dari luar kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Sintang , dimana pemkab Sintang sedang berfokus mencegah adanya pendatang dari luar yang masuk ke Sintang karena Pandemi Covid -19 guna memutus rantai penyebaran virus corona sendiri.

Perusahaan Sawit.PT BHA 2( Pt.Sawit Buana Hijau/red).baru-baru ini di panggil oleh Wakil Bupati Sintang, Askiman terkait rencana ingin mendatangkan tenaga ahli dari luar propinsi sebanyak 70 orang untuk membangun tempat penampungan CPO berlokasikan di Dusun Maung Setapang, Kecamatan Ketungau Hilir,Kabupaten Sintang.

“Kita sangat tegas dengan aturan, bahwa kita tidak boleh mendatangkan tenaga kerja asing, tenaga luar pulau bahkan kabupaten lain. Dan ini sudah menjadi konsenkuensi kita”.tegas Wakil Bupati Sintang Saat di wawancarai media ini di Balai pegodai.(4/5/2020)

Askiman juga menambahkan dari awal pihak perusahaan Pt.BHA sudah salah berkoordinasi.”kenapa bisa berkonsultasi ke Dinas Kesehatan dan Dinkes pun mengeluarkan surat menyetujui serta tidak berkeberatan tenaga dari luar untuk masuk wilayah Kabupaten Sintang.Dan ini menjadi salah kaprah(salah tanggap/red).jelasnya.

Di sambung dia, langkah sebenarnya pihak perusahaan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi kabupaten Sintang, agar pihak Dinas dapat membantu perusahaan mencari tenaga yang ada di sintang guna membantu pihak perusahaan, Ini pihak perusahaan menyelonong sendiri tanpa koordinasi dengan pihak yang sebenarnya yang menangani bidang itu sendiri, bukan ke Dinas Kesehatan yang bisa membantu soal perijinannya,” kalo pengecekan kesehatan itu benar baru ke Dinkes”.bebernya.

Askiman manambahkan Jadi kami sudah mengambil kesepakatan dengan pihak Pt.BHA 2, agar pihak perusahaan kedepannya berkoordinasi lah dengan dinas terkait dan jangan salah berkonsultasi lagi.tutupnya.(cok)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *