Melanggar SKB Tiga Menteri, Massa Umat Muslim Ambil Sikap Tegas

www.zonakapuas.com-Sintang, Kalbar – Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang menyatakan aksi pengerusakan masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak bukanlah aksi spontanitas umat Islam Kabupaten Sintang. Namun aksi tersebut dilakukan karena umat Islam di Kabupaten Sintang sudah merasa gerah dengan Jemaat Ahmadiyah yang selalu melakukan aktivitas nya menyebarkan aliran sesat mereka, dan melanggar kesepakatan SKB tiga menteri.

Perwakilan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang, Mochammad Hedi menyampaikan hal tersebut, pada Sabtu (4/9) malam.

Ia menegaskan, sesuai dengan fatwa MUI, Ahmadiyah adalah aliran sesat dan menyesatkan. Umat Islam di Kabupaten Sintang sudah merasa gerah dengan berbagai aktivitas penyebaran ajaran aliran Ahmadiyah yang dilakukan para pengikutnya. “Selama ini Umat Islam di Kabupaten Sintang terus bersabar dengan pelanggaran yang dilakukan Ahmadiyah,” tegasnya.

 

Ia mengatakan berbagai upaya sudah dilakukan umat Islam di Kabupaten Sintang untuk mendesak pemerintah daerah menghentikan segala aktivitas penyebaran aliran Ahmadiyah. Puncaknya, pada Jumat (3/9) kemarahan umat Islam yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang sudah tidak terbendung lagi setelah Pemerintah Kabupaten Sintang ternyata tidak merobohkan masjid Ahmadiyah seperti kesepakatan awal antara Pemkab Sintang dengan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang. Kata Hedi, Pemkab Sintang justru hanya menyegel masjid Ahmadiyah tersebut.

 

Dia menegaskan, sejak awal tujuan Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang adalah minta pemerintah segera merobohkan bangunan ibadah Ahmadiyah yang mereka anggap masjid. Diceritakan Hedi, perjuangan muslim Sintang menghadapi Ahmadiyah Sintang sudah berlangsung selama 17 tahun. Puncaknya Jum’at (3/9) kemarin. Dikatakan dia dalam kurun waktu 17 tahun, para penyuluh dan MUI terus melakukan pembinaan terhadap Jemaat Ahmadiyah. Namun tidak berhasil.. Justru Jemaat Ahmadiyah semakin bertambah, Jemaat Ahmadiyah trus melakukan pembangunan tempat ibadah mereka. “Selama 17 tahun, aktivitas Jemaat Ahmadiyah menimbulkan keresahan masyarakat muslim Tempunak,” katanya. Bahkan aparatur desa dan kecamatan di Tempunak sudah membuat surat kepada Ahmadiyah untuk tidak meneruskan pembangunan tempat ibadah mereka, tapi Ahmadiyah tidak memperhatikan imbauan tersebut.

 

Selama 17 tahun selalu dan terus menerus terjadi perseteruan antara Ahmadiyah dan umat Islam di Kabupaten Sintang. Namun selalu dimediasi pihak Kepolisian, Kemenag, Kejaksaan, Kesbangpol yang kemudian selalu ada kesepakatan.

 

“Namun kesepakatan tersebut tidak pernah ditepati oleh Ahmadiyah. Sampai tahun 2019, Ahmadiyah berani terang-terangan menyebarkan tadzkirah dan selembaran tentang aliran sesat mereka di depan pendopo Bupati Sintang.

Peristiwa itu sudah diselesaikan. Namun lagi- lagi tidak membuat Ahmadiyah berhenti menyebarkan ajaran sesat mereka,” tegasnya.

 

Kata Hedi, Ahmadiyah masih membuat kegiatan di Gang Alas 3 sampai di geruduk oleh masyarakat. Kemudian puncaknya masyarakat Islam Tempunak membuat surat dilengkapi data petisi muslim Tempunak agar Pemerintah Kabupaten Sintang mengehentikan bangunan dan aktifitas Ahmadiyah. Surat tersebut diserahkan juga ke MUI dan bupati.

 

Selanjutnya, Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang terdiri dari 21 ormas Islam bermusyawarah dan sepakat mendorong Pemerintah Kabupaten Sintang untuk melakukan perobohan bangunan yang Ahmadiyah anggap sebagai masjid mereka. Akhirnya Pemerintah Kabupaten Sintang merespon untuk menyegel bangunan tempat ibadah Ahmadiyah. Selanjutnya akan dilakukan perobohan dalam waktu 30 hari. Namun tiba – tiba ada keputusan baru dari Pemkab Sintang tanpa ada musyawarah terlebih dahulu dengan para tokoh Umat Islam Sintang. Keputusan Pemkab Sintang tersebut langsung dibacakan yg ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sintang, Kurniawan, yang isinya segel pemanen. Tentu masyarakat sangat menolak. Karena isi keputusan Pemkab Sintang masih ngambang. “Akhirnya spontanitas hari Jum’at masyarakat bergerak ke Desa Balai Harapan Kecamatan Tempunak dan terjadilah perobohan bangunan tempat ibadah Ahmadiyah oleh masyarakat,” ceritanya.

 

Tapi, kata Hedi, bangunan tersebut tidak sampai roboh rata. Karena bangunan utama atapnya masih utuh. Mengingat gubernur Kalbar, Sutarmidji telepon Aliansi Umat Islam Kabupaten Sintang dan mengatakan akan menyelesaikan masalah Ahmadiyah selama 30 hari. Sutarmidji juga berjanji akan membongkar bangunan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang. Adapun bangunan yang terbakar adalah bangunan yang memang tidak layak huni, memang sudah rusak dan akan roboh sendiri. Tidak ada satupun warga Ahmadiyah yang disentuh oleh Umat Islam Sintang. Para peserta aksi hanya fokus bangunan saja. Bahkan saat pertama kali umat Islam tiba ada salah satu anggota Ahmadiyah mengacungkan senjata tajam. Namun dihalau oleh aparat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *