Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat masih terus dirumuskan Badan Legislasi (Baleg) DPR, tetapi belum dilakukan pembahasan. Sebab, hingga saat ini, perwakilan pemerintah belum mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM). Karena itu, Baleg meminta